-->
Analisapos

Terkini,Terpercaya Dan Independen

  • Jelajahi

    Copyright © Analisapos
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan paling atas manual

     


    Tepergok Usai Konsumsi Tembakau Sintetis di Depan Masjid Kampus Depok, 4 Orang Ditangkap Polisi

    Editor
    Monday, 30 January 2023, January 30, 2023 WIB Last Updated 2023-01-30T16:08:17Z



    Polisi menangkap empat orang yang diduga mengonsumsi tembakau sintetis di depan masjid salah satu kampus di wilayah Depok, Minggu (29/1/2023). 

    Perwira Pengendali Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Depok AKP Winam Agus mengatakan, penangkapan bermula ketika tim menerima laporan masyarakat bahwa ada perkumpulan pemuda yang diduga tengah mengonsumsi minuman keras di belakang kampus sekitar pukul 01.00 WIB. 

    Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung menelusuri dan mendapati empat orang di lokasi yang membuang sesuatu ke saluran air. 

    "Saya memeriksa empat orang di depan masjid atau pintu belakang kampus. Mereka panik semua bahkan salah satunya membuang sesuatu ke got atau saluran air," kata Winam saat dihubungi, Senin (30/1/2023).

    Selama pemeriksaan itu, para pemuda tersebut dalam keadaan mabuk.

     Bahkan, wajah mereka terlihat masih teler. "Keempatnya dalam keadaan fly lah atau istilahnya dalam keadaan mabuk, tapi enggak ada miras di sana," kata Winam. T

    ak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti dua linting dan plastik klip yang masih berisikan tembakau sintetis. 

    "Menemukan dua linting diduga tembakau sintetik dalam golongan A dan satu klip yang isinya sudah separuh," kata dia.

     "Dan yang dibuang oleh salah satu orang itu, ternyata kertas untuk membungkus (tembakau sintetis)," sambungnya.

     Atas temuannya itu, polisi kemudian membawa empat pemuda tersebut ke Reserse Narkoba Polres Metro Depok untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

     "Akhirnya anggota reserse narkoba datang dan keempatnya dibawa ke Polres Metro Depok dalam rangka penyelidikan dan pengembangan," ucap Winam.



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukum & Kriminal

    +