AnalisaPos.com, Lampung -Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dalam hal ini Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat melaksanakan Monitoring dan Supervisi Penyesuaian AKP Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Alat Kerja Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu Tahun 2024.
Dalam Supervisi tersebut hadir dari Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Irwansyah S.H.I beserta Staf yang membidangi, disambut langsung oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lemong.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Irwan menjelaskan bahwa tujuan dari supervisi tersebut guna mengoptimalkan dalam pengawasan tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilu Tahun 2024.
Dimana Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah mengirim Alat Kerja Pengawasan (AKP) yang harus diisi oleh PKD dan Panwaslu Kecamatan.
Selanjutnya Irwan menjelaskan tujuan dari pengisian AKP tersebut adalah untuk penyesuaian, "AKP tersebut diantaranya terkait dengan pengawasan, untuk melakukan penyesuaian alat kerja pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa" jelas Irwan.
Dalam AKP tersebut terdapat beberapa indikator yang harus diisi. Jadi, mana yang belum faham bisa ditanyakan.
“Setiap Panwaslu Kecamatan harus mengisi AKP ini dan akan dikumpulkan ke Bawaslu Pesisir Barat,” kata Irwan.
“Jejak administrasi dalam setiap tugas pengawasan memang sangat penting. Oleh sebab itu, monitoring pengawasan tidak hanya untuk mengetahui secara pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih di lapangan, namun juga menginvetarisasi kendala para pengawas dalam melaksanakan tugasnya,” sambung Irwan.
Kemudian supervisi dilanjut dengan diskusi kepada Panwaslu Kecamatan Lemong dan tanya jawab dari Pengawas Kelurahan/Desa se-Kecamatan Lemong.