AnalisaPos.com, Pesisir Barat -Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pada pesta demokrasi 2024 mendatang di Pesisir Barat Lampung tidak mengalami perubahan.
Devisi Teknis pada KPU Pesisir Barat, Ramzi mengatakan, Dapil dan alokasi kursi DPRD Pesisir Barat masih sama dengan Pemilu 2019 lalu.
" tidak ada perubahan masih sama seperti Pemilu 2019," ungkapnya, Kamis (9/2/2023).
Dijelaskanya, penetapan Dapil Pemilu dan alokasi kursi DPRD Pesbar tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Dengan diterbitkannya PKPU tersebut kata Ramzi, pihaknya akan segera membahas bersama kepada seluruh partai politik ada.
Hal tersebut bertujuan agar penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD Pemilu 2024 diketahui bersama.
" Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan mensosialisasikan penetapan Dapil ini kepada Partai Politik," ucapnya.
Dirinya berharap, dapil dan alokasi kursi DPRD Pesisir Barat ini dapat diterima oleh semua pihak.
Sebab kata dia, sebelumnya dalam tahapan pembuatan rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD tersebut telah koordinasikan bersama parpol serta pihak terkait.
" Karena penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD tidak ada perubahan, tentu kita berharap tahapan Pemilu 2024 mendatang tidak ada kendala yang berarti," kata dia.
Dikatakanya, ada empat Dapil pada Pemilu 2024 di Pesisir Barat dengan alokasi kursi anggota DPRD sebanyak 25 kursi.
Sebelumnya kata Ramzi, pihaknya telah mengajukan tiga rancangan dapil untuk Pemilu 2024 kepada KPU RI.
Dimana rancangan pertama yakni rancangan yang sama saat digunakan pada pemilu 2019 yang lalu.
Lanjutnya, untuk rancangan dapil kedua juga terdiri dari empat dapil.
" yang membedakan dengan rancangan yang pertama dengan yang kedua ini hanya urutan Kecamatan saja," bebernya.
Sedangkan untuk rancangan dapil ketiga terdiri dari lima Dapil dengan alokasi kursi anggota DPRD 25.
" Penetapan dapil Pemilu 2024 ini tentu melalui pertimbangan dan kajian dari KPU RI berdasarkan usulan yang telah kita sampaikan," imbuhnya.
Lebih lanjut Ramzi menjelaskan Dapil Pemilu 2024 dan alokasi kursi DPRD yang telah ditetapkan tersebut.
Dapil I dengan jumlah alokasi Enam kursi meliputi Kecamatan Pesisir Tengah, Way Krui dan Krui Selatan.
Kemudian, dapil II dengan alokasi Tujuh kursi meliputi Kecamatan Pesisir Selatan dan Kecamatan Ngambur.
Lalu, dapil III dengan alokasi Enam kursi meliputi Kecamatan Ngaras dan Kecamatan Bangkunat.
Selanjutnya, dapil IV dengan alokasi Enam kursi meliputi Kecamatan Lemong, Pesisir Utara, Karya Penggawa dan Kecamatan Pulau Pisang.