Kegiatan tersebut mengundang seluruh ketua dan anggota panwaslu kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat dan mahasiswa dari perguruan tinggi yang ada di Pesisir Barat.
Kegiatan dipusatkan di aula hotel sartika Guest House Hotel, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah.
Dalam Sambutan Ketua Bawaslu Pesisir Barat Heri Kiswanto pada pembukaan acara workshop, HK (sapaan akrabnya) mengatakan kegiatan itu dilaksanakan untuk penguatan kelembagaan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat.
“Kegiatan ini untuk penguatan penerapan produk hukum oleh Panwaslu Kecamatan dan stakeholder terkait pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang,” papar HK.
HK juga menyampaikan untuk menguatkan penerapan Penegakkan Hukum di dalam Undang-Undang (UU) No.7/2017, demi terciptanya Pemilu 2024 yang Luber dan Jurdil, Bawaslu Pesisir Barat juga bekerjasama dengan Polres Pesbar dan Cabjari Krui.
“Keberadaan Polres dan Cabjari Krui itu tidak bisa kita lepaskan, karena dalam penegakan hukum pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada pasti akan melibatkan dua instansi tersebut,” jelasnya.
HK berharap pada sesi akhir sambutannya, kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Stakeholder terkait agar dapat mengupgrade pemahaman dalam mengaplikasi produk hukum pemilu sehingga baik penyelenggara maupun peserta pemilu bisa berjalan dengan lebih profesional dan menjadi tolak ukur untuk menjaga marwah lembaga.
-----------------------------------------
Pada kegiatan ini Bawaslu menggandeng Cabjari krui dan Polres Pesisir Barat sebagai Narasumber.
Hadir sebagai narasumber dari Cabang kejaksaan negeri Lampung barat di krui Bapak Andri Timur, Kasubsi Pidum dan pidsus yang menyampaikan materi "Jaksa dan Penuntut Umum Pemilu 2024"
Pada materinya Andri menyampaikan bahwa pada setiap tahapan akan ada saja indikasi pelanggaran yang akan dilakukan oleh oknum baik penyelenggara, peserta atau tim dari keduanya, termasuk pada tahapan masa tenang juga terkadang ada pelanggaran apalagi pelanggaran politik uang dan black campaign ungkap Andri.
Selain dari Cabjari hadir sebagai narsum juga dari Kasi humas Polres Pesisir Barat, Bapak IPDA. Kasiyono, S.E Yang menyampaikan materi tentang Implementasi Tugas dan Wewenang Polri dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu.
Dalam pasal 148 KUHAP menyatakan bahwa alat bukti dan pembuktian dapat diperoleh dengan
1.Keterangan Saksi,
2.Keterangan Ahli,
3.Surat
4.Petunjuk,
5.Keterangan Terdakwa. Terangnya.
Pengertian mengenai saksi dijelaskan dalam pasal 1angka 26 KUHP
“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.” papar Kasiyono
Penjelasan terkait saksi juga ada dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan Korban, yaitu “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.”, dalam kesaksian juga dikenal aaa “Unus Testis Nulus Tetis” yang artinya “satu saksi bukanlah saksi”. Hal ini bermakna bahwa jika hanya ada satu alat bukti yaitu saksi, maka saksi yang dihadirkan wajib dua orang saksi. Ungkapnya.
Terkait maksud dari keterangan Ahli pada pasal tersebut, Ipda Kasiyono menyatakan "pengertian menurut Pasal 1 Butir 28 KUHAP, yang dimaksud dengan keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
keterangan ahli merupakah sebagai satu alat bukti yang dipergunakan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan proses persidangan di pengadilan keterangan ahli adalah dokumen yang otentik karena diberikan atas permintan resmi penyidik dan jaksa.
substansi keterangan ahli menjadi kewenangan penyidik untuk menilainya pada tingkat penyidikan, dan pada tingkat penuntutan adalah kewenangan jaksa, sementara pada tingkat pengadilan hakimlah yang menilai kekuatan pembuktian keterangan ahli.
Lebih lanjut kasiyono menyatakan pengertian petunjuk sebagaimana tersebut dalam pasal 188 KUHAP telah menyebutkan bahwa
1. petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
2. Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari :
A.Keterangan Saksi;
B.surat;
C. Keterangan Terdakwa.
Jadi berdasarkan pasal diatas dapat disimpulkan secara sederhana bahwa ‘Petunjuk’ sebagai alat bukti itu seperti upaya penemuan jembatan atau mata rantai yang hilang ungkapnya.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah, dalam materinya menekankan kepada seluruh jajaran Pengawas Pemilu tingkat kecamatan agar pasang mata dan telinga, dan asah insting pengawasan agar setiap gerakan dibawah (kecamatan hingga desa.red) bisa terpantau dengan baik, jadi bila ditemukan pelanggaran agar segera berkoordinasi dengan Kabupaten, atau bila menemukan permasalahan yang menciptakan sengketa cepat agar bisa langsung ditangani oleh teman-teman panwaslu kecamatan. Ungkap Irwansyah.
Ia juga berharap agar setelah kegiatan workshop hukum ini bisa lebih membuka wawasan terkait penegakan hukum dalam setiap proses tahapan pemilu 2024 ini. Harap Irwan