AnalisaPos.com, Bandar Lampung - Kasus Asusila yang dilakukan oleh seorang pengurus pondok pesantren terhadap santri kembali terjadi di Lampung tengah.
Adapun pelaku merupakan ketua Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (IKDMI) Provinsi Lampung, sekaligus pengasuh salah satu Ponpes di Lampung Tengah berinisial AD.
AD diduga berbuat asusila kepada salah satu santrinya yang masih berusia 18 tahun.
Adapun Santri yang enggan disebutkan namanya itu, saat ini telah dipulangkan dari Ponpes tersebut.
Diketahui, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah sejak Desember 2022 lalu.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas membenarkan adanya laporan pelecehan tersebut.
“Iya benar, laporan itu kami terima diakhir tahun 2022,"
Namun, Edy menyebut kasus tersebut kini telah dihentikan oleh Unit PPA Polres Lampung Tengah.
Pasalnya Korban telah mencabutaporannya dan sepakat menyselesaikan masalah tersebut melalui jalur perdamaian.
"Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, keluarga korban juga sudah mencabut laporannya," jelas AKP Edy.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Damar Lampung, Sely Fitriani menjelaskan, Sementara itu, Direktur Eksekutif LAdA Damar Lampung, Sely Fitriani mengatakan bahwa, korban pelecehan seksual dipastikan akan mengalami trauma mendalam terhadap apa yang dialaminya.
Maka menutnya, korban harus mendapat pendampingan khusus untuk memulihkan psikologisnya.
"Kepercayaan merupakan hal yang sangat besar bagi korban kekerasan seksual," kata dia.
"Jika anak mengalami kekerasan seksual dimana pelakunya adalah orang terdekat bahkan keluarga sendiri, akan membuat seorang anak merasa dikhianati dan sulit percaya terhadap orang lain," pungkasnya. (Roger)