-->
Analisapos

Terkini,Terpercaya Dan Independen

  • Jelajahi

    Copyright © Analisapos
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan paling atas manual

     


    Jika Gaji Perangkat Desa Tidak Dianggarkan, DPRD Pesisir Barat Lampung Ancam Boikot APBD Perubahan

    Editor
    Tuesday, 11 April 2023, April 11, 2023 WIB Last Updated 2023-04-11T16:18:47Z

    Saat Apdesi Pesisir Barat Hearing dengan DPRD dan Pemkab setempat


    AnalisaPos.com, Pesisir Barat-Usai perangkat desa menggelar aksi damai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pesisir Barat Lampung langsung menggelar hearing lintas komisi bersama Pemkab setempat.


    Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat, Aliyudiem menjelaskan hearing tersebut dimaksudkan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, sehingga gaji perangkat desa tidak dibayarkan.


    Sebelum hearing tersebut dimulai DPRD Pesisir Barat meminta agar Apdesi Pesisir Barat menjelaskan apa saja yang mereka tuntut.


    Ketua Apdesi Pesisir Barat, Mustafiri menjelaskan ada beberapa tuntutan yang disampaikan.


    Pertama Gaji atau penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa yang dibelum dibayarkan sejak Oktober 2022 hingga Maret 2023.


    Selain itu tunjangan Kepala Desa selama tahun 2022 juga belum dibayarkan.


    Kemudian, dana bagi hasil atau Dbh/Dbhr dari 2021 sampai 2022  belum terbayarkan dan Adv reguler tahun 2022 juga belum dibayarkan.


    Selanjutnya, gaji Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP) juga sebagian belum dibayarkan pada tahun 2022.


    Dikatakannya, dirinya sudah mengetahui bahwa gaji perangkat desa bulan Januari hingga Maret 2023 akan segera dibayarkan oleh Pemkab Pesisir Barat.


    Namun kata dia, persoalan yang sebenarnya yang dipermasalahkan justru gaji perangkat desa dari Oktober sampai Desember 2022.


    " Inti yang di permasalahkan PPDI itu sebenarnya gaji mereka pada tahun 2022 kenapa belum dibayarkan, kalau tahun 2023 namanya masih tahun berjalan," jelasnya.


    Untuk itu kata dia, pihaknya meminta agar Pemkab Pesisir Barat menjelaskan kapan gaji perangkat desa tahun 2022 itu akan dibayarkan.


    Sebab permasalahan tersebut selalu ditanyakan Perangkat Desa kepada pihaknya selaku Kepala Desa.


    " Berikan kami keterangan supaya kami bisa menjelaskan dengan teman-teman yang lain alasannya biar jelas, apa alasan nya kenapa belum dibayarkan dan kapan dibayarkan," imbuhnya.


    Sebenarnya kata dia, pihak Apdesi tidak mempersalahkan hal tersebut, namun bagi perangkat desa gaji tersebut sangat berarti.


    " Buktinya tunjangan kami selama satu tahun tidak dibayarkan aman-aman saja," kata dia.


    " Coba kalau Pegawai yang gaji nya tidak bayarkan, maksud saya coba dulu tunjangan kinerja pegawai saja dulu yang tidak dibayarkan bagaimana," sambungnya.


    Sementara itu, Sekda Pesisir Barat, Jalaludin menegaskan,  jika gaji perangkat desa untuk bulan Januari sampai Maret 2023 akan besok sudah mulai dibayarkan.


    Kemudian, Adv reguler dan dana bagi hasil atau Dbh/Dbhr dari 2021 sampai 2022  akan segera dibayarkan setelah lebaran.


    " Untuk dana gaji perangkat desa dari bulan Januari sampai Maret 2023 itu sebesar Rp 9 miliar yang dibutuhkan dan untuk adv reguler tahun 2022 sebesar 1,9 miliar," bebernya.


    Namun untuk gaji Perangkat Desa dari Oktober sampai Desember 2022 pihaknya belum bisa menganggarkan.


    Sebab baru akan dianggarkan pada APBD perubahan 2023 bulan Juli mendatang.


    Pembahasan terkait pembayaran gaji perangkat desa pada tahun 2022 itu pun terus berjalan dengan alot hingga sore.


    DPRD Pesisir Barat kemudian, meminta agar Pemkab Pesisir Barat memastikan jika pada pembahasan APBD perubahan nantinya dana untuk gaji perangkat desa itu tersedia.


    " Kami dari Fraksi Partai PAN,fraksi  Partai PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra serta Fraksi Demokrat, Prindo dan Golkar, siap memboikot APBD perubahan ketika gaji perangkat desa tidak dianggarkan," ucap Aliyudiem selaku pimpinan rapat.


    " Mudah-mudahan Fraksi Partai Nasdem juga siap untuk ikut memboikot APBD perubahan nantinya," tutupnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukum & Kriminal

    +