-->
Analisapos

Terkini,Terpercaya Dan Independen

  • Jelajahi

    Copyright © Analisapos
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan paling atas manual

     


    Bawaslu Pesisir Barat Temukan Pemilih Pindah Domisili Tetapi Masuk Dalam DPT

    Editor
    Wednesday, 21 June 2023, June 21, 2023 WIB Last Updated 2023-06-22T01:09:49Z


    AnalisaPos.com, Pesisir Barat- Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menghadiri undangan pleno DPSHP Akhir KPU Pesisir Barat di Aula Hotel Sunset Beach Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan, Rabu 21 Juni 2023


    Selain Bawaslu, hadir juga dari perwakilan Dandim 0422 Lampung Barat, perwakilan Polres Pesisir Barat, perwakilan Rutan Kelas IIB Pesisir Barat, perwakilan dari Kesbangpol serta perwakian dari 18 partai politik peserta pemilu, sedangkan dari Disdukcapil tidak hadir.


    rapat pleno yang dimulai sejak pukul 10.30 ini terkait pembacaan hasil rekapitulasi DPSHP Akhir menuju DPT Pemilu 2024


    Anggoa KPU, Kepala Divisi Data dan Informasi Marten Efendi, S.Kom pada sesi pembacaan hasil pleno DPSHP Akhir tingkat Kecamatan menyampaikan bahwa di Pesisir Barat sebanyak 118 Desa/Kelurahan, 490 TPS dan 11 Kecamatan, dari hasil pleno di sebelas kecamatan tersebuat, hasil pleno di tingkat kecamatan dihimpun oleh Komisi  Pemilihan Umum Pesisir Barat sebagai bahan pleno ditingkat Kabupaten, dengan rincian sebagai berikut: pemilih baru sebanyak 331 pemilih, pemilih TMS Sebanyak 1.001 Pemilih, yang melakukan perbaikan data sebanyak 1.287 pemilih. pemilih non KTP-El sebanyak 2.778 pemilih sehingga total pemilih pada pleno DPSHP Akahir menuju DPT sebanyak 62.156 pemilih laki-laki dan 57.499 pemilih perempuan total 119.655 pemilih.


    pada pleno DPSHP Akhir menuju DPT ini Bawaslu telah menyampaikan sebanyak 202 nama agar menjadi perhatian KPU dan ditindak lanjuti, dari jumlah nama yang disarankan Bawaslu kepada lembaga penyelenggara KPU ini terdapat 11 nama yang belum ditindak lanjuti oleh KPU.


    menurut keterangan yang disampaikan oleh KPU hal tersebut belum ditindak lanjuti karena nama yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT tempat dia pindah, sehingga KPU tidak berani menindak dengan dalih menjaga hak pilih.


    hal tersebut direspon oleh anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Irwansyah, S.H.I selaku Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, Parmas, menurut dia, kalau KPU beralasan menjaga hak pilih, maka Bawaslu juga berkomitmen menjaga agar tidak ada kecurangan saat memilih. ungkapnya


    "bukankah diawal ketua KPU saat muqodimah sebelum membuka rapat pleno kita ini menyampaikan bahwa KPU mempersilahkan bila ada dari peserta rapat yang ingin memberikan saran, masukan atau perbaikan data selagi ada bukti otentik nya maka akan direspon oleh KPU" ungkap Irwan


    dan Bawaslu telah membawa bukti otentik tersebut berupa KTP/KK yang bersangkutan, artinya kalaupun yang bersangkutan belum dimasukkan dedalam DPT tempat dia pindah, tetapi karena KTP yang bersangkutan sudah bukan penduduk setempat maka seharusnya KPU bisa menindak lanjuti itu, lanjut Irwan


    itulah mengapa kami sangat menyayangkan ketidak hadiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) karena mereka yang bisa menjawab ini, tapi sudah dua kali kita pleno, pertama tentang DPSHP dan sekarang DPSHP Akhir menuju DPT ini tidak juga hadir, atau jangan-jangan ada sesuatu hal antara KPU dan Capil ini sehingga mereka (disdukcapil.red) tidak mau datang. ungkapnya menyayangkan


    masih menurut Irwan, karena menurut kebiasaan seseorang yang akan pindah biasanya terlebih dahulu dia mengajukan pencabutan data di daerah asal dan meminta rekomendasi agar dimaskkan di alamat KTP yang akan dituju, sehingga kalau prosedur itu dijalanni pastilah capil ini tau nama dan pindah kemana yang bersangkutan, ini dia sudah pindah, sudah ada KTP ditempat pindah, tetapi ketika di cek di DPT online masih terdaftar di Pesisir Barat, ketika akan dikonfirmasi tempat pindah tidak tahu, makanya seharusnya Disdukcapil duduk bersama kita saat ini dan menjelaskan terkait pemilih yang pindah memilih ini. jelas irwan


    kita ambil kasus di dua kecamatan, di kecamatan Ngaras ada salah satu warga yang telah pindah alamat ke Bekasi, memiliki KTP Bekasi, tetapi yang bersangkutan masih terdaftar di DPT Kecamatan Ngaras. dan yang kedua di kecamatan Pesisir Utara, ada warga yang pindah domisili ke Kecamatan Way Krui, yang bersangkutan telah memiliki KTP way Krui, tetapi dia terdaftar sebagai pemilih di Pesisir Utara, kalau ini tidak ditindak lanjuti, bisa saja pagi dia mencoblos di Kecamatan Pesisir Utara menggunakan surat undangan memilih, lalu setelah zuhur dia memilih di Kecamatan Way Krui dengan menggunakan A5 Pindah Memilih, jadi bisa memilih dua kali di dua tempat, ungkap irwan


    hal senada juga disampaikan oleh perwakilan dari Parta Gerindra, Marten Sopyan, ia menyayangkan apa yang dilakukan oleh disdukcapil pesisir barat yang sudah dua kali tidak hadir memenuhi undangan KPU terkat rekapitulasi DPT ini, yang seharsnya ada peran disdukcapil disini, terkait Pindah atau masuknya, serta warga yang meninggal di Pesisir Barat, ungkap nya 


    Setelah melalui diskusi dan perdebatan serta dibuktikan dengan bukti otentik beripa KTP dan KK yang bersangkutan, sehingga KPU men-TMS kan nama tersebut di Pesisit barat dan akan mengkoordinasikan kepada penyelenggara di daerah tempat pindahnya, sedangkan nama-nama yang lain akan dikoordinasikan kembali


    Disinggung apakah akan ada DPT perbaikan, KPU masih menunggu juknis selanjutnya dari KPU pusat ungkap marlini.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukum & Kriminal

    +