-->
Analisapos

Terkini,Terpercaya Dan Independen

  • Jelajahi

    Copyright © Analisapos
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan paling atas manual

     


    Pengerjaan Proyek Roro Jonggrang Di Gang Dakwah, Labuhan Ratu Disoal, Kejati Diminta Turun

    Editor
    Wednesday, 13 September 2023, September 13, 2023 WIB Last Updated 2023-09-13T09:20:01Z

     



    AnalisaPos.com, Bandar Lampung - Proyek pengerjaan Jalan Hotmik yang berlokasi di Jalan Dakwah 1 dan Dakwah 2, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung di keluhkan warga sekitar. 


    Pengerjaan proyek yang menelan anggaran ratusan juta tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi. Rabu, 13 September 2023.


    Warga sekitar Imin mengatakan, hamparan Hotmik dua Jalan tersebut terkesan asal jadi, karena ketebalan proyek jalan sangat tipis. 


    Sehingga warga khawatir Jalan tersebut tidak akan bertahan lama akan kembali berlubang. 


    "Tipis bener ini, kami orang awam ya gak tau berapa standar nya ketebalan, kalau tipis begini ya pasti cepat mengelupas lagi,"katanya. 


    Pemuda sekitar Iwan Saputra mengatakan, pengerjaan proyek yang cukup panjang tersebut bak proyek Roro Jonggrang. Kenapa demikian pengerjaan nya selesai hanya dalam dua hari saja.


    "Dua hari gak sampe saya liat di gang Dakwah satu ini, mereka mengerjakannya patut dicurigai, kalau didiamkan terus semua proyek jalan di Lampung bisa asal jadi,"katanya. 


    Ia melanjutkan, saat Core Drill pun para pekerja memilih tempat polisi tidur dan tempat dataran yang tinggi. Agar ketebalan proyek sesuai dengan spesifikasi. 


    "Lima orang yang ngecor nya, liat aja tempat-tempat yang tinggi ada yang polisi tidur malah di cor,"katanya.


    Saat ditelusuri di LPSE Kota Bandar Lampung, Pemilik Proyek tersebut CV. AFIF JAYA ABADI yang beralamat di Jalan Merica II, Kota Metro. Dengan nilai Anggaran Rp370 juta.


    Sementara itu Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramdhan mengatakan, pihaknya dengan terbuka menerima pengaduan masyarakat.  


    Terlebih jika ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat maupun pihak swasta. 


    "Silahkan masukkan pengaduan secara tertulis ke PTSP Kejati, pasti akan kami tindak lanjuti, sesuai dengan arahan pimpinan,"katanya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukum & Kriminal

    +