Analisapos.com, Pesisir Barat- Polsek Pesisir Utara Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap Anak dibawah di dusun talang tinggi pekon Bambang kec. Lemong kab. Pesisir Barat. Rabu (22/11/23)
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H., melalui Plt Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries membenarkan bahwa pihak kepolisian Polsek Pesisir Utara telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berinisial SI usia 56 tahun Alamat dusun talang tinggi pekon bambang kec. Lemong Kab. Pesisir Barat
Kejadian tersebut terjadi Pada Hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira jam 13.30 Wib Awalnya kedua korban yang berinisial AQN usia 6 tahun dan FO usia 6 tahun beralamat sama di Dusun talang tinggi pekon bambang kec. Lemong kab. Pesisir Barat di ajak pelaku SI yang merupakan tetangga nya bermain di dalam kamar rumahnya alamat dusun talang tinggi pekon Bambang kec. Lemong kab. Pesisir Barat. Kemudian setelah berada di dalam kamar, pelaku mulai melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban tersebut.
Kemudian ibu korban merasa curiga saat datang untuk mengajak korban pulang karena korban terlihat kesakitan dan ketakutan, lalu bertanya kepada terduga pelaku apa yang telah dilakukan terhadap anaknya namun pelaku tidak mengakuinya. Setelah itu ibu korban bercerita dengan tetangga nya yang bernama edi purnomo. Kemudian edi purnomo menanyakan hal tersebut kepada terduga pelaku SI dan akhirnya pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban tersebut.
Pada hari rabu tanggal 22 November 2023. Sekira jam 02.30 wib Berdasarkan Laporan polisi yang di terima bahwa telah terjadi nya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Polsek pesisir utara Melakukan Penangkapan terhadap pelaku cabul inisial SI di rumah Pelaku yang berada di dusun talang tinggi pekon bambang kec. Lemong kab. Pesisir barat. Kemudian anggota unit reskrim polsek pesisir utara melakukan Pengamanan terduga pelaku ke polsek pesisir utara Polres pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan Lebih lanjut.
Akibat perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.