Analisapos.com, Nasional - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek) telah mengumumkan pembatalan status kelulusan terhadap tiga peserta Seleksi PPPK 2023 di instansinya.
Pengumuman pembatalan status kelulusan peserta seleksi PPPK 2023 itu tertuang dalam Pengumuman No. 44257/A.A3/KP.01.01/2023. Tentang pembatalan status kelulusan administrasi peserta seleksi penerimaan PPPK kebutuhan tenaga teknis dan tenaga kesehatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi TA 2023.
Pengumuman pembatalan status kelulusan PPPK 2023 itu dikeluarkan di Jakarta tertanggal 20 Desember 2023 dan ditandatangani pihak terkait.
Lalu, apa alasan yang menyebabkan peserta tersebut dibatalkan kelulusannya dari Seleksi PPPK Kemendikbudristek TA 2023 dan adakah nama Anda di dalamnya?
Penting untuk diketahui bahwa pembatalan status kelulusan peserta Seleksi PPPK Kemendikbudristek TA 2023 ini berdasarkan dari hasil verifikasi kembali dokumen yang diunggah oleh peserta.
Hasil verifikasi yang dilakukan tersebut menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian dokumen administrasi yang diunggah peserta dengan persyaratan dalam Pengumuman No. 32817/A.A3/KP.01.01/2023 tertanggal 27 September 2023.
Akibatnya pelamar yang dimaksud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi dan dibatalkan status kelulusannya.
Tiga peserta yang dibatalkan status kelulusan administrasinya antara lain berasal dari jabatan Terampil - Fisioterapis (dua orang) dan satu orang jadi jabatan Ahli Pertama - Fisioterapis.
Secara spesifik juga dijelaskan dalam pengumuman ini ketiga peserta dibatalkan kelulusannya karena tidak memenuhi ketentuan formasi khusus karena pengalaman kerja peserta yang bersangkutan dari luar Kemendikbudristek.
Untuk mengetahui lebih lanjut isi pengumuman tersebut silahkan akses link berikut. https://casn.kemdikbud.go.id/preview?filename=Pembatalan%20Kelulusan%20Peserta%20PPPK%20Kemdikbudristek%20TA%202023.pdf
Demikian keputusan panitia seleksi terhadap ketiga peserta yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Apakah di Daerahmu ditemukan kejanggalan terkait pengumuman kelulusan hasil seleksi PPPK 2023?
Jika ada silahkan laporkan ke BKSDM setempat agar bisa ditindaklanjuti.
Sebelumnya diberitakan, Sejumlah instansi, termasuk pemerintah daerah, telah melakukan pembatalan kelulusan PPPK 2023.
Diketahui kasus pembatalan kelulusan PPPK 2023 yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah antara lain terjadi di Pemkab Karanganyar Jawa Tengah, Pemkot Probolinggo Jawa Timur, Pemkab Empat Lawang Sumatera Selatan, dan Pemkab Purworejo Jateng.
Dari beberapa kasus pembatalan kelulusan PPPK 2023 yang telah dirilis resmi itu terungkap beberapa alasan.
Pertama ada sejumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 itu terbukti masa kerja sebagai honorer belum mencapai 2 tahun.
Kemudian, Sertifikat kompetensi tidak sesuai dengan persyaratan juga menjadi alasan pembatalan kelulusan.
Bahkan ada juga pembatalan kelulusan lantaran peserta seleksi PPPK 2023 ternyata berstatus calon anggota legislatif.
Di Pemkab Karanganyar misalnya, peserta seleksi PPPK yang dibatalkan kelulusannya bahkan sudah melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH.
Sebelumnya, beberapa kali pejabat BKN maupun KemenPAN-RB sudah menegaskan bahwa jika di kemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan, maka Panselnas CASN berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Bahwa hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk memperoleh NIP PPPK dan SK Pengangkatan PPPK.
Pembatalan kelulusan pun bisa dilakukan saat peserta seleksi sudah mendapatkan SK pengangkatan sebagai PPPK.
Hal tersebut bisa terjadi jika yang bersangkutan memberikan keterangan tidak benar, palsu, atau menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK.
Perlu diketahui juga bahwa pembatalan kelulusan juga terjadi pada hasil optimalisasi kelulusan PPPK Teknis 2022, antara lain di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Kemenparekraf mengumumkan pembatalan kelulusan lewat surat pengumuman tertanggal 9 September 2023.
Pada surat pengumuman Nomor: PEM/9/KP.04/S/2023 disebutkan bahwa pembatalan kelulusan dilakukan terhadap peserta bernama Rizki Yulangga karena yang bersangkutan ternyata bukan pegawai Non-ASN atau honorer di lingkup Kemenparekraf/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Terhadap peserta sebagaimana tersebut pada angka 1, dibatalkan status kelulusannya dan pergantian terhadap peserta dimaksud akan diumumkan setelah adanya penetapan kelulusan berdasarkan pengolahan kembali Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis TA 2022 oleh Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,demikian bunyi poin kedua pengumuman, dikutip dari situs resmi Kemenparekraf.