-->
Analisapos

AnalisaPos.com media terpercaya menyajikan berita terkini dan membangun kesadaran publik. Memberikan analisis kritis, independen, dan berimbang

Iklan paling atas manual

 


Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK 2023 Cek Disini

Diterbitkan: Analisa Pos   ||  Editor: S.Arif
Wednesday, 6 December 2023, December 06, 2023 WIB Last Updated 2023-12-06T10:53:45Z


Ilustrasi/CNBC


Analisapos.com, Edukasi- Pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 dijadwalkan hari ini, 6 Desember 2023. Peserta seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bisa mengunjungi link pengumuman di website BKN atau di website setiap instansi.

Berdasarkan jadwal, pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 bisa dilihat pada 6-15 Desember 2023. Seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi tambahan adalah tahap akhir dari seleksi PPPK 2023 baik guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis.

Peserta yang lolos seleksi PPPK 2023 akan masuk ke tahap pengisian DRH NI PPPK yang dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2023.

DRH NI PPPK adalah Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK yang berisi data diri lengkap para peserta PPPK. Setelah itu, peserta akan memasuki usul penetapan NI PPPK pada 15 Januari-13 Februari 2024.

Pengumuman kelulusan peserta seleksi PPPK Guru, Kesehatan dan Teknis 2023 bisa dilihat melalui website BKN atau di laman instansi masing-masing.

Peserta PPPK 2023 yang lolos akan mendapatkan pemberitahuan di akun sscasn.bkn.go.id dan bisa melihat namanya tercantum di daftar yang dirilis di laman instansi.

Berikut adalah cara mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK 2023:


Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id atau langsung kunjungi di link berikut.


Klik "Login" atau "Masuk" di pojok kanan atas.


Masuk menggunakan akun masing-masing.


Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik "Masuk".


Setelah berhasil login, resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan PPPK Guru, Kesehatan dan Teknis 2023 ditampilkan.


Selain di laman sscasn.bkn.go.id, pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 juga ditampilkan dilakukan di website setiap instansi.



Komentar

Tampilkan

Terkini

Hukum & Kriminal

+