-->
Analisapos

Terkini,Terpercaya Dan Independen

  • Jelajahi

    Copyright © Analisapos
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan paling atas manual


     

    KPU Pesisir Barat Umumkan Syarat Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

    Editor
    Monday 26 August 2024, August 26, 2024 WIB Last Updated 2024-09-02T02:34:29Z


    Analisapos.com, Pesisir Barat -Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pesisir Barat Lampung mengumumkan syarat yang harus dipenuhi oleh tim atau pasangan calon kepala daerah (Pilkada) Pesisir Barat 2024 saat mendaftar.


    Pengumuman syarat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat 2024 tersebut secara resmi tertuang dalam surat Nomor. 503/Pl.02.2-Pu/1813/2024 tertanggal 24 Agustus 2024.


    Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Pesisir Barat, Ramzi mengatakan, pengumuman ini merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 Tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Ketua serta Walikota dan Wakil Walikota.


    "Pengumuman ini merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024,"ungkapnya, Sabtu (24/8/2024).


    Dijelaskannya, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Pesisir Barat Nomor 914 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat yakni minimal 9.501 suara sah.


    Adapun waktu dan tempat pendaftaran  pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat dimulai Selasa (27/8/2024) sampai Kamis (29/8/2024) di kantor KPU setempat.


    Untuk Selasa dan Rabu pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, sedangkan Kamis (29/8/2024) dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.


    Selain syarat minimal suara sah, calon juga harus memenuhi syarat lainya mulai dari aspek kewarganegaraan, pendidikan, moralitas hingga tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat atau kejahatan berulang.


    Ramzi menambahkan, Calon kepala daerah harus merupakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,setia  kepada Pancasila,Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia,cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945,dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun.




    Selanjutnya, mampu secara  jasmani,rohani,dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasilpemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.


    Lalu, tidak pernah sebagai terpidana  berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam  dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau  lebih.


    "Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,"jelasnya.


    Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani  pidana penjara   berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan   secara jujur atau terbuka mengumumkan   mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana,dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.


    Calonkada juga tidak boleh pernah  melakukan perbuatan tercela yang   dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.


    Terkait pendaftaran tersebut KPU Pesisir Barat juga membuka layanan helpdesk bagi calon kepala daerah yang membutuhkan informasi lebih lanjut. Bisa menghubungi melalui email, kpupesbartimhelpdesk@gmail.com, dan dapat juga menghubungi nomor telpon : 082376092121 dan 082281851413.


    "KPU Pesisir Barat siap membantu seluruh proses pendaftaran supaya berjalan dengan lancar sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku,"pungkasnya.





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukum & Kriminal

    +