-->
Analisapos

Terkini,Terpercaya Dan Independen

  • Jelajahi

    Copyright © Analisapos
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan paling atas manual

     


    Hadiri Sidang Perdana di MK, Tim Hukum BERANI Optimis Tuntutan Pemohon Bakal Ditolak

    Editor
    Monday, 13 January 2025, January 13, 2025 WIB Last Updated 2025-01-13T13:23:23Z



    Analisapos.com, Jakarta - Tim hukum pasangan Dedi Irawan - Irawan Topani dengan penuh semangat menghadiri sidang perdana pendahuluan di Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait. Senin (13 Jan 2025)


    Semantara persidangan perdan pada tanggal 12 Jan 2025 diwakili oleh Zeplin Erizal, S.H., M.H dan Dr. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H untuk mendengarkan keterangan permohonan dari pemohon. 


    Ada yang menarik dalam persidangan hari ini, dimana kuasa hukum dari pemohon (paslon 02) meninggalkan persidangan sebelum persidangan selesai.


    Kejadian inipun sempat dipertanyakan majelis hakim panel 2 terkait ketidak beradaan kedua kuasa hukum pemohon tersebut.


    Dedi - Irawan Topani memaparkan bahwa kehadiran ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai asas keadilan dan transparansi. Kami percaya bahwa setiap langkah yang diambil harus mencerminkan komitmen terhadap integritas dan kebenaran.


    Lebih lanjut Dedi - Irawan Topani  mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat yang terus mengawal perjuangan.


    "Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat yang terus mengawal perjuangan ini". Ujar Dedi


    Semoga proses di Mahkamah Konstitusi lanjutnya, dapat memberikan keputusan yang adil dan mencerminkan kehendak rakyat. 


    "Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga amanah yang telah diberikan,"tutupnya.


    Advokat Robert Ariesta, S.H.,M.H,  salah satu tim hukum Dedi - Irawan Topani saat di hubungi melalui jaringan seluler  menyampaikan, pada intinya kami selaku kuasa hukum pihak terkait dalam hal ini pasangan calon bupati & wakil bupati 01 yaitu Dedi Irawan & Irawan Topani, optimis dan berkayakinan bahwa permohonan pemohon nantinya akan dismissal (tidak diterima) oleh mahkamah konstitusi.


    Robert Ariesta,  SH.M.H, menambahkan Karena dalil-dalil pemohon sangat lemah, salah objek yang disengketakan (Erorr  In Objecto), permohonan tidak jelas (Abscur Libel), semua dalil berdasarkan laporan lisan, dan lain - lain.


    "Ini sangat-sangat lemah menurut kami. Tetapi kami tetap menghormati hak-hak hukum para pemohon secara konstitusional, dan kami yakin majelis nanti dapat menilai apakah layak untuk dilanjutkan atau ditolak," tandasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukum & Kriminal

    +