ANALISAPOS.COM- Komisi I DPRD Pesisir Barat Lampung bakal memanggil Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait masalah perekrutan PPPK tahun 2024.
"Dalam waktu dekat kita akan panggil BKSDM Pesisir Barat untuk diminta penjelasan terkait polemik yang terjadi," ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Pesisir Barat, Aliyudiem , Rabu (8/1/2025).
Dikatakannya, terkait informasi adanya tenaga kontrak daerah (TKD) yang double job seperti menjadi Aparatur Pekon (Desa) tidak diperbolehkan.
Sebab, kedua pekerjaan tersebut sama-sama di bawah naungan pemerintah dan sama-sama menerima gaji dari negara.
Hal ini juga, lanjutnya, sudah pernah disosialisasikan oleh Pemkab Pesisir Barat beberapa waktu lalu.
Saat itu jika ada TKD yang merangkap menjadi Aparatur Pekon maka yang bersangkutan diminta untuk memilih salah satunya.
"Kalau masih ada yang seperti ini jelas melanggar aturan," ucapnya.